Correct Article 18
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KABUPATEN PURWOREJO LAYAK ANAK
Current Text
Pemerintah Daerah menyelenggarakan KPLA dalam klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf c melalui pemenuhan indikator:
a. persalinan di fasilitas kesehatan;
b. status gizi balita;
c. pemberian makan pada bayi dan Anak usia di bawah 2 (dua) tahun;
d. fasilitas kesehatan dengan pelayanan ramah anak;
e. lingkungan sehat; dan
f. ketersediaan kawasan tanpa rokok dan larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok.
7. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
