Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KABUPATEN PURWOREJO LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah menyelenggarakan KPLA dalam klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf c melalui pemenuhan indikator: a. persalinan di fasilitas kesehatan; b. status gizi balita; c. pemberian makan pada bayi dan Anak usia di bawah 2 (dua) tahun; d. fasilitas kesehatan dengan pelayanan ramah anak; e. lingkungan sehat; dan f. ketersediaan kawasan tanpa rokok dan larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok. 7. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction