Correct Article 17
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KABUPATEN PURWOREJO LAYAK ANAK
Current Text
Pemerintah Daerah menyelenggarakan KPLA dalam klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif sebagaimana Pasal 15 ayat
(4) huruf b melalui pemenuhan indikator:
a. pencegahan perkawinan Anak;
b. penguatan kapasitas lembaga konsultasi penyedia layanan pengasuhan Anak bagi orang tua/keluarga;
c. pengembangan Anak Usia Dini Holistik dan Integratif (PAUD-HI);
d. standardisasi lembaga pengasuhan alternatif; dan
e. ketersediaan infrastruktur ramah Anak di ruang publik.
6. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
