Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KABUPATEN PURWOREJO LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah menyelenggarakan KPLA dalam klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif sebagaimana Pasal 15 ayat (4) huruf b melalui pemenuhan indikator: a. pencegahan perkawinan Anak; b. penguatan kapasitas lembaga konsultasi penyedia layanan pengasuhan Anak bagi orang tua/keluarga; c. pengembangan Anak Usia Dini Holistik dan Integratif (PAUD-HI); d. standardisasi lembaga pengasuhan alternatif; dan e. ketersediaan infrastruktur ramah Anak di ruang publik. 6. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction