Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KABUPATEN PURWOREJO LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah menyelenggarakan KPLA dalam klaster hak sipil dan kebebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a melalui pemenuhan indikator: a. Anak yang memiliki kutipan akta kelahiran dan identitas kependudukan lainnya; b. ketersediaan fasilitas informasi Layak Anak; dan c. kelembagaan partisipasi Anak. 5. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction