Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KABUPATEN PURWOREJO LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perwujudan kebijakan KPLA dilaksanakan berdasarkan 3 (tiga) strategi, yaitu: a. peningkatan sumber daya manusia dan penguatan peran Pemerintah Daerah dalam pencegahan kekerasan terhadap anak dan penyediaan layanan bagi anak. b. peningkatan peran: 1. orang perseorangan; 2. lembaga perlindungan Anak; 3. lembaga kesejahteraan sosial; 4. organisasi kemasyarakatan; 5. lembaga pendidikan; 6. media massa; 7. dunia usaha; 8. Anak; dan 9. lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan, melalui advokasi, fasilitasi, sosialisasi dan edukasi. c. peningkatan sarana dan prasarana yang mendukung pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak. (2) Perwujudan kebijakan KPLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati. 3. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction