Correct Article 20
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA
Current Text
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai bulan Januari tahun 2017.
Your Correction
