Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rumah sakit Daerah tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya peraturan PRESIDEN tentang organisasi dan tata hubungan kerja rumah sakit Daerah serta pengelolaan keuangannya.
Your Correction