Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain jabatan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bupati dapat mengangkat jabatan fungsional pada Perangkat Daerah sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan ke dalam kelompok jabatan fungsional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Perangkat Daerah.
Your Correction