Correct Article 12
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA
Current Text
(1) Selain jabatan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bupati dapat mengangkat jabatan fungsional pada Perangkat Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan ke dalam kelompok jabatan fungsional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Perangkat Daerah.
Your Correction
