Correct Article 10
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA
Current Text
(1) Bupati dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh staf ahli.
(2) Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
(3) Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 3 (tiga) staf ahli.
(4) Staf ahli diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian staf ahli dilakukan oleh Bupati.
Your Correction
