Correct Article 8
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA
Current Text
Selain UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdapat UPT pada Dinas Daerah di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah dan pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang yang bekerja secara profesional.
Your Correction
