Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdapat UPT pada Dinas Daerah di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan. (2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan non formal.
Your Correction