Correct Article 7
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA
Current Text
(1) Selain UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) terdapat UPT pada Dinas Daerah di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan.
(2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan non formal.
Your Correction
