Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPT. (2) UPT dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional Urusan Pemerintahan dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Perangkat Daerah induknya.
Your Correction