Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kecamatan ditetapkan sebagai Perangkat Daerah. (2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Kecamatan Purwakarta, merupakan Kecamatan Tipe A; b. Kecamatan Pasawahan, merupakan Kecamatan Tipe A; c. Kecamatan Pondoksalam, merupakan Kecamatan Tipe A; d. Kecamatan Wanayasa, merupakan Kecamatan Tipe A; e. Kecamatan Kiarapedes, merupakan Kecamatan Tipe A; f. Kecamatan Bojong, merupakan Kecamatan Tipe A; g. Kecamatan Darangdan, merupakan Kecamatan Tipe A; h. Kecamatan Sukatani, merupakan Kecamatan Tipe A; i. Kecamatan Plered, merupakan Kecamatan Tipe A; j. Kecamatan Tegalwaru, merupakan Kecamatan Tipe A; k. Kecamatan Maniis, merupakan Kecamatan Tipe A; l. Kecamatan Jatiluhur, merupakan Kecamatan Tipe A; m. Kecamatan Sukasari, merupakan Kecamatan Tipe A; n. Kecamatan Babakancikao, merupakan Kecamatan Tipe A; o. Kecamatan Bungursari, merupakan Kecamatan Tipe A; p. Kecamatan Campaka, merupakan Kecamatan Tipe A; dan q. Kecamatan Cibatu, merupakan Kecamatan Tipe A. (3) Untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Kecamatan Purwakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibentuk kelurahan sebagai perangkat Kecamatan Purwakarta. (4) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri dari : a. Kelurahan Nagritengah; b. Kelurahan Nagrikidul; c. Kelurahan Nagrikaler; d. Kelurahan Ciseureuh; e. Kelurahan Purwamekar; f. Kelurahan Cipaisan; g. Kelurahan Sindangkasih; h. Kelurahan Munjuljaya; dan i. Kelurahan Tegalmunjul.
Your Correction