Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut : a. Sekretariat Daerah, merupakan Sekretariat Daerah Tipe A; b. Sekretariat DPRD, merupakan Sekretariat DPRD Tipe A; c. Inspektorat Daerah, merupakan Inspektorat Daerah Tipe A; d. Dinas Daerah, terdiri dari : 1. Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan; 2. Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kesehatan; 3. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum bina marga dan pengairan; 4. Dinas Tata Ruang dan Permukiman Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum cipta karya dan penataan ruang, Urusan Pemerintahan bidang pertanahan, dan Urusan Pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman; 5. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang sosial, dan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak; 6. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; 7. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana. 8. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang tenaga kerja dan Urusan Pemerintahan bidang transmigrasi; 9. Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup; 10. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 11. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; 12. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; 13. Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan; 14. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, dan Urusan Pemerintahan bidang persandian dan statistik; 15. Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah, dan Urusan Pemerintahan bidang perindustrian dan Urusan Pemerintahan bidang perdagangan; 16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal; 17. Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan dan Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga, Urusan Pemerintahan bidang pariwisata dan Urusan Pemerintahan bidang kebudayaan; 18. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kearsipan dan Urusan Pemerintahan bidang perpustakaan; 19. Dinas Pangan dan Pertanian Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pertanian dan Urusan Pemerintahan bidang pangan; dan 20. Dinas Perikanan dan Peternakan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perikanan dan Urusan Pemerintahan bidang pertanian khususnya aspek peternakan. e. Badan Daerah, terdiri dari : 1. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe A, menyelenggarakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang perencanaan, dan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan; 2. Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe B, menyelenggarakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan dan aset; 3. Badan Pendapatan Daerah Tipe B, menyelenggarakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang Pendapatan; dan 4. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B menyelenggarakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang kepegawaian, dan pengembangan sumber daya manusia.
Your Correction