Correct Article 11
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTAPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUMKABUPATEN PURWAKARTA
Current Text
(1) Dalam hal cakupan pelayanan PDAM belum mencapai 60% dari jumlah penduduk Kabupaten Purwakarta, Pemerintah Daerah tidak MENETAPKAN target pendapatan yang berasal dari setoran laba bersih PDAM.
(2) Laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara langsung diinvestasikan kembali (reinvestasi) dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan.
Your Correction
