Correct Article 9
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTAPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUMKABUPATEN PURWAKARTA
Current Text
(1) Penyertaan Modal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyediaan air minum.
(2) Bagian Laba yang diperoleh dari Penyertaan Modal menjadi hak Pemerintah Daerah yang dihitung dan disetorkan setiap 1 (satu ) tahun buku kegiatan usaha perusahaan.
(3) Bagian Laba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam Penerimaan Daerah tahun anggaran berikutnya.
(4) Besaran Bagian Laba yang diterima oleh Pemerintah Daerah dari laba bersih PDAM, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
