Correct Article 8
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTAPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUMKABUPATEN PURWAKARTA
Current Text
(1) Dalam hal PDAM mengalami kerugian sebagai akibat kelalaian atau kesalahan dalam pengelolaan Investasi langsung berdasarkan audit dari pejabat yang berwenang, Pemerintah Daerah dapat menghentikan penambahan Penyertaan Modal.
(2) Penghentian penambahan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPRD.
(3) Pelaksanaan penghentian penambahan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Bupati kepada DPRD.
Your Correction
