Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTAPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUMKABUPATEN PURWAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyertaan Modal pada PDAM dilaksanakan dengan cara Investasi langsung jangka panjang yang bersifat permanen dan dianggarkan dalam pengeluaran Pembiayaan Daerah. (2) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali yang bertujuan untuk menghasilkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyediaan air minum.
Your Correction