Correct Article 6
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTAPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUMKABUPATEN PURWAKARTA
Current Text
(1) Penyertaan Modal pada PDAM dilaksanakan dengan cara Investasi langsung jangka panjang yang bersifat permanen dan dianggarkan dalam pengeluaran Pembiayaan Daerah.
(2) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali yang bertujuan untuk menghasilkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyediaan air minum.
Your Correction
