Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTAPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUMKABUPATEN PURWAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyertaan Modal adalah penyertaan modal dari Pemerintah Daerah kepada PDAM. (2) Nilai Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetor oleh Pemerintah Daerah ke PDAM, sampai dengan tahun 2014 sejumlah Rp. 8.566.399.997,- (delapan milyar lima ratus enam puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah). (3) Pemerintah Daerah melakukan penambahan Penyertaan Modal kepada PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tahun 2017 sebesar Rp. 59.383.000.000,- (lima puluh sembilan milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta rupiah). (4) Jumlah keseluruhan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tahun 2017 sebesar Rp. 67.949.399.997,- (enam puluh tujuh milyar sembilan ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah). (5) Tata cara penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction