Correct Article 1
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTAPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUMKABUPATEN PURWAKARTA
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Purwakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Purwakarta.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Purwakarta.
5. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang menyelenggarakan fungsi di bidang perekonomian dan pembangunan.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan pemerintah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah, dan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
8. Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
9. Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
10. Investasi langsung adalah penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman oleh pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan usaha.
11. Investasi lansung jangka panjang yang bersifat permanen adalah investasi dengan maksud untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali dan bertujuan untuk menghasilkan pendapatan daerah dan/atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
12. Penyertaan Modal adalah pengalihan kepemilikan berupa dana maupun barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal atau saham daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purwakarta.
13. Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purwakarta yang selanjutnya disebut PDAM adalah Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang bergerak di bidang pelayanan air minum yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk. II Purwakarta Nomor 3/PD/1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tk II Purwakarta.
14. Bagian Laba adalah bagi hasil laba atas penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purwakarta.
Your Correction
