Correct Article 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA NOMOR 5 TAHUN2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAH KABUPATEN PURWAKARTATAHUN ANGGARAN 2015
Current Text
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a. b.
c. d.
e. Lampiran I
Lampiran II
Lampiran III
Lampiran IV
Lampiran V
Ringkasan Perubahan APBD;
Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi;
Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan
xxvii
f. g.
h. Lampiran VI
Lampiran VII
Lampiran VIII
Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini;
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
6 . Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
Bupati MENETAPKAN Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Keputusan Bupati tentang Penetapan DPPA - SKPD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Your Correction
