Correct Article 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA
Current Text
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a. Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran;
Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
Lampiran I.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Lampiran I.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan
Lampiran I.5 :
keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
Daftar Jumlah Pegawai Pergolongan dan Per Jabatan;
Lampiran I.6 : Daftar piutang Daerah;
Lampiran I.7 : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
Lampiran I.8 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
Lampiran I.9 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya;
Lampiran I.10 : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya (DPA-L);
Lampiran I.11 : Daftar dana cadangan daerah; dan Lampiran I.12 : Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
b. Lampiran II : Neraca
c. Lampiran III : Laporan Arus Kas
d. Lampiran IV : Catatan atas Laporan Keuangan
Your Correction
