Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari : a. Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran; Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Lampiran I.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran I.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan Lampiran I.5 : keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; Daftar Jumlah Pegawai Pergolongan dan Per Jabatan; Lampiran I.6 : Daftar piutang Daerah; Lampiran I.7 : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; Lampiran I.8 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; Lampiran I.9 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya; Lampiran I.10 : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya (DPA-L); Lampiran I.11 : Daftar dana cadangan daerah; dan Lampiran I.12 : Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah. b. Lampiran II : Neraca c. Lampiran III : Laporan Arus Kas d. Lampiran IV : Catatan atas Laporan Keuangan
Your Correction