Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut (dalam Rupiah) : a. Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah (156.578.132.244) dengan rincian sebagai berikut : 1. Anggaran pendapatan setelah Perubahan 2. Realisasi Selisih kurang : : : 1.755.881.153.725 1.599.303.021.481 (156.578.132.244) b. Selisih anggaran dengan realisasi belanja dan Transfer sejumlah Rp (209.002.825.870) dengan rincian sebagai berikut : 1. Anggaran pendapatan setelah Perubahan 2. Realisasi Selisih kurang : : : 1.750.019.005.693 1.541.016.179.823 (209.002.825.870) c. Selisih anggaran dengan realisasi surplus sejumlah 52.424.693.626 dengan rincian sebagai berikut : 1. Surplus/Defisit setelah perubahan 2. Realisasi Selisih lebih : : : 5.862.148.032 58.286.841.658 52.424.693.626 d. Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp. 88.100.000 dengan rincian sebagai berikut : 1. Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan 2. Realisasi Selisih lebih : : : 22.576.717.640 22.664.817.640 88.100.000 e. Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah (8.143.431.250) dengan rincian sebagai berikut : 1.Anggaran pengeluaran pembiayaan Setelah Perubahan 2.Realisasi Selisih kurang : : : 28.438.865.672 20.295.434.422 (8.143.431.250) f. Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah 8.231.531.250 dengan rincian sebagai berikut : 1. Anggaran pembiayaan neto setelah perubahan 2. Realisasi Selisih lebih : : : (5.862.148.032) 2.369.383.218 8.231.531.250
Your Correction