Correct Article 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA
Current Text
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut (dalam Rupiah) :
a. Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah (156.578.132.244) dengan rincian sebagai berikut :
1. Anggaran pendapatan setelah Perubahan
2. Realisasi Selisih kurang :
:
:
1.755.881.153.725
1.599.303.021.481 (156.578.132.244)
b. Selisih anggaran dengan realisasi belanja dan Transfer sejumlah Rp (209.002.825.870) dengan rincian sebagai berikut :
1. Anggaran pendapatan setelah Perubahan
2. Realisasi Selisih kurang :
:
:
1.750.019.005.693
1.541.016.179.823 (209.002.825.870)
c. Selisih anggaran dengan realisasi surplus sejumlah
52.424.693.626 dengan rincian sebagai berikut :
1. Surplus/Defisit setelah perubahan
2. Realisasi Selisih lebih :
:
:
5.862.148.032
58.286.841.658
52.424.693.626
d. Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp. 88.100.000 dengan rincian sebagai berikut :
1. Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
2. Realisasi Selisih lebih :
:
:
22.576.717.640
22.664.817.640
88.100.000
e. Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah (8.143.431.250) dengan rincian sebagai berikut :
1.Anggaran pengeluaran pembiayaan Setelah Perubahan
2.Realisasi Selisih kurang :
:
:
28.438.865.672
20.295.434.422 (8.143.431.250)
f. Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah 8.231.531.250 dengan rincian sebagai berikut :
1. Anggaran pembiayaan neto setelah perubahan
2. Realisasi Selisih lebih :
:
:
(5.862.148.032)
2.369.383.218
8.231.531.250
Your Correction
