Correct Article 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA
Current Text
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut (dalam Rupiah) :
a. Pendapatan
b. Belanja dan Transfer Surplus
c. Pembiayaan 1) Penerimaan 2) Pengeluaran Surplus :
:
:
:
:
:
:
1.599.303.021.481
1.541.016.179.823
22.664.817.640
20.295.434.422
58.286.841.658
2.369.383.218
Your Correction
