Correct Article 77
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Current Text
(1) Direksi wajib menyusun rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis Perumda BPR Purwakarta.
(2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan;
dan
b. hal-hal lain yang memerlukan keputusan KPM.
(3) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan.
Your Correction
