Correct Article 76
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Current Text
(1) Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis Perumda BPR Purwakarta jangka panjang yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana bisnis Perumda BPR Purwakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. evaluasi atas realisasi rencana bisnis BPR sebelumnya;
b. kondisi Perumda BPR Purwakarta saat ini;
c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis Perumda BPR Purwakarta;
d. visi, misi, sasaran strategis, kebijakan dan program kerja;
e. nilai dan harapan pemangku kepentingan (stakeholder),;
f. proyeksi keuangan; dan
g. rencana penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibility).
(3) Rencana bisnis Perumda BPR Purwakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.
(4) Rencana bisnis Perumda BPR Purwakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja.
(5) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan dapat disampaikan kepada kementerian teknis atau lembaga non kementerian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
