Correct Article 67
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Current Text
(1) Anggota Direksi memperoleh hak cuti meliputi:
a. cuti tahunan diberikan selama 12 (dua belas) hari kerja;
b. cuti besar diberikan selama 2 (dua) bulan untuk setiap akhir masa jabatan;
c. cuti kawin;
d. cuti sakit;
e. cuti untuk menunaikan ibadah keagamaan;
f. cuti karena alasan penting; dan
g. cuti hamil dan melahirkan.
(2) Dalam hal hak cuti besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diambil, kepada anggota Direksi diberikan penggantian dalam bentuk uang sebesar 2 (dua) kali penghasilan yang diterima setiap bulan pada bulan terakhir.
(3) Anggota Direksi yang menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan penghasilan penuh.
Your Correction
