Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian besaran penghasilan dan jasa pengabdian anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dan Pasal 65 didasarkan pada prinsip kewajaran, efisiensi, efektivitas dan kemampuan Perumda BPR Purwakarta.
Your Correction