Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direksi diberikan gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a: a. Direktur Utama paling banyak 2,5 (dua koma lima) kali gaji pokok tertinggi pada daftar skala gaji pokok pegawai; dan b. Anggota Direksi masing-masing paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok yang diterima oleh Direktur Utama; (2) Direksi diberikan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b terdiri atas: a. tunjangan kinerja; b. tunjangan istri/suami; c. tunjangan anak; d. tunjangan jabatan yang besarnya paling banyak 1 (satu) kali gaji pokok; e. tunjangan kesehatan dalam bentuk asuransi atau jaminan kesehatan yang layak termasuk istri/ suami dan anak; dan f. tunjangan hari raya. (3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf e dan huruf f diberikan sesuai dengan kemampuan Perumda BPR Purwakarta. (4) Direksi diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf c terdiri atas : a. fasilitas rumah dinas lengkap dengan perabotan standar atau pengganti sewa rumah; dan b. fasilitas kendaraan dinas atau pengganti sewa kendaraan. (5) Fasilitas pengganti sewa rumah dan/atau pengganti sewa kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diberikan dalam hal Perumda BPR Purwakarta tidak atau belum dapat menyediakan fasilitas rumah dinas dan/ atau fasilitas kendaraan dinas. (6) Nilai fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sesuai kemampuan Perumda BPR Purwakarta. (7) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sesuai dengan kemampuan Perumda BPR Purwakarta. (8) Direksi diberikan tantiem atau insentif pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf d diberikan berdasarkan ketentuan mengenai penggunaan laba Perumda BPR Purwakarta sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
Your Correction