Correct Article 62
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Current Text
(1) Penghasilan Direksi ditetapkan oleh KPM
(2) Penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. Gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif pekerjaan.
Your Correction
