Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b dan dicalonkan kembali sebagai anggota Direksi, calon anggota Direksi dimaksud harus memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dengan berpedoman pada tata cara pengajuan calon anggota Direksi untuk memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3). (2) Anggota Direksi yang dicalonkan kembali sebagai anggota Direksi dan telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali sebagai anggota Direksi. (3) Anggota Direksi yang dicalonkan kembali sebagai anggota Direksi dan telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat kembali sebagai anggota Direksi. (4) Keputusan KPM mengenai pengangkatan kembali anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal pengangkatan.
Your Correction