Correct Article 53
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Current Text
(1) Anggota Direksi dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan 52 bertanggung jawab kepada KPM melalui Dewan Pengawas.
(2) Pertanggungjawaban periodik anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh masing-masing anggota Direksi.
Your Correction
