Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Calon anggota Direksi yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dapat diangkat sebagai anggota Direksi. (2) Calon anggota Direksi yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Direksi. (3) Pengangkatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam hal jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan anggota Direksi belum diangkat, maka persetujuan dan penetapan hasil uji kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan batal dan dinyatakan tidak berlaku. (5) Pengangkatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum efektif sebelum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (6) Anggota Direksi dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh KPM atau pejabat yang ditunjuk oleh KPM. (7) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengangkatan.
Your Correction