Correct Article 45
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Current Text
(1) Anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan dengan:
a. sesama anggota Direksi; dan atau
b. anggota Dewan Pengawas;
(2) Anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dilarang memiliki saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari modal disetor pada bank dan/atau menjadi pemegang saham mayoritas di lembaga jasa keuangan non bank.
(3) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta;
b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan atau
c. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(4) Anggota Direksi dilarang mempunyai kepentingan pribadi baik langsung atau tidak langsung pada Perumda BPR Purwakarta dan badan hukum atau perseorangan yang diberi kredit oleh Perumda BPR Purwakarta.
(5) Anggota Direksi dilarang memberikan kuasa umum yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas.
(6) Anggota Direksi dilarang mengambil keputusan, dalam hal terjadi benturan kepentingan.
Your Correction
