Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas, pelaksanaan tugas pengawasan dilakukan oleh KPM.
Your Correction