Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal anggota Dewan Pengawas memenuhi ketentuan larangan Otoritas Jasa Keuangan menjadi anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b, larangan tersebut berlaku efektif sejak tanggal surat pemberitahuan atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal anggota Dewan Pengawas dilarang menjadi anggota Dewan Pengawas oleh Otoritas Jasa Keuangan sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya jumlah minimum anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Perumda BPR Purwakarta Kabupaten Purwakarta wajib melakukan penggantian anggota Dewan Pengawas paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction