Correct Article 31
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Current Text
Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, Perumda BPR Purwakarta wajib melakukan penggantian anggota Dewan Pengawas pada tanggal berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Pengawas.
Your Correction
