Correct Article 30
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Current Text
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, anggota Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(2) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa jabatan.
(3) Laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan oleh KPM untuk
memperpanjang atau memberhentikan anggota Dewan Pengawas.
(4) Laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan kepada KPM.
Your Correction
