Correct Article 28
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Current Text
(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila anggota Dewan Pengawas:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
(2) Diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari :
a. mengundurkan diri;
b. dilarang menjadi anggota Dewan Pengawas oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c. diberhentikan oleh KPM.
Your Correction
