Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila anggota Dewan Pengawas: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; dan c. diberhentikan sewaktu-waktu. (2) Diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari : a. mengundurkan diri; b. dilarang menjadi anggota Dewan Pengawas oleh Otoritas Jasa Keuangan; c. diberhentikan oleh KPM.
Your Correction