Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan pengawas dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bertanggung jawab kepada KPM. (2) Pertanggungjawaban Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh ketua dan anggota Dewan Pengawas.
Your Correction