Correct Article 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Current Text
(1) Dewan pengawas dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bertanggung jawab kepada KPM.
(2) Pertanggungjawaban Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh ketua dan anggota Dewan Pengawas.
Your Correction
