Correct Article 24
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Current Text
Dewan pengawas mempunyai wewenang, antara lain:
a. meneliti rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran Perumda BPR Purwakarta sebelum diserahkan kepada KPM ;
b. meneliti neraca dan laporan laba rugi yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan KPM;
c. memberikan pertimbangan dan saran, diminta atau tidak diminta kepada Kepala Daerah untuk perbaikan dan pengembangan Perumda BPR Purwakarta;
d. menilai kinerja Direksi dalam mengelola Perumda BPR Purwakarta;
e. meminta keterangan Direksi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengawasan dan pengelolaan Perumda BPR Purwakarta;
f. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian anggota Direksi kepada KPM; dan
g. menunjuk seorang atau beberapa ahli untuk melaksanakan tugas tertentu.
Your Correction
