Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan pengawas mempunyai tugas: a. Melakukan Pengawasan terhadap Perumda BPR Purwakarta; b. Mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda BPR Purwakarta Kabupaten Purwakarta. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk memastikan : a. Terselenggaranya tata kelola perusahaan yang baik; b. Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor intern maupun ekstern. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan : a. Secara periodik sesuai jadwal yang telah ditentukan dan; b. Sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (4) Dewan pengawas wajib : a. Melaporkan hasil pengawasan kepada KPM; b. Membuat dan menatausahakan risalah rapat.
Your Correction