Correct Article 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Current Text
(1) Dewan pengawas mempunyai tugas:
a. Melakukan Pengawasan terhadap Perumda BPR Purwakarta;
b. Mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda BPR Purwakarta Kabupaten Purwakarta.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk memastikan :
a. Terselenggaranya tata kelola perusahaan yang baik;
b. Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor intern maupun ekstern.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan :
a. Secara periodik sesuai jadwal yang telah ditentukan dan;
b. Sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(4) Dewan pengawas wajib :
a. Melaporkan hasil pengawasan kepada KPM;
b. Membuat dan menatausahakan risalah rapat.
Your Correction
