Correct Article 22
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Current Text
Keputusan KPM mengenai pengangkatan anggota dewan pengawas wajib dilaporkan kepada otoritas jasa keuangan dengan tembusan kepada menteri dalam negeri melalui direktorat jenderal bina keuangan daerah paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal efektif pengangkatan.
Your Correction
