Correct Article 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Current Text
(1) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota dewan pengawas yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(2) Pengangkatan kembali anggota dewan pengawas oleh KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling lambat pada tanggal berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Pengawas.
Your Correction
