Correct Article 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Current Text
(1) Calon anggota Dewan Pengawas yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas.
(2) Calon dewan pengawas yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menandatangani kontrak kinerja belum diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas.
(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.
(4) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 90 (Sembilan puluh) hari sejak tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal jangka waktu 90 (Sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dan anggota dewan pengawas belum diangkat, maka persetujuan dan penetapan hasil uji kemampuan dan kepatutan dari
Otoritas Jasa Keuangan batal dan dinyatakan tidak berlaku.
(6) Sebelum menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatannya, dewan pengawas dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh KPM atau pejabat yang ditunjuk oleh KPM.
Your Correction
