Correct Article 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Current Text
(1) Calon anggota Dewan Pengawas wajib memperoleh persetujuan dari otoritas jasa keuangan sebelum menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatannya.
(2) Pengajuan calon anggota Dewan Pengawas oleh Kepala Daerah kepada Otoritas Jasa Keuangan disampaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang lama berakhir.
(3) Tata cara pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
