Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proses pencalonan, pemilihan dan pengangkatan dewan pengawas dilaksanakan oleh KPM. (2) Proses pemilihan anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi. (3) Dalam rangka melakukan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk panitia seleksi calon anggota dewan pengawas yang ditetapkan dengan keputusan bupati. (4) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi tahapan: a. Seleksi administrasi; b. Uji kelayakan dan kepatutan; dan c. Wawancara akhir. (5) Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebelum calon anggota Dewan Pengawas diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (6) Calon anggota dewan pengawas yang telah melalui tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan dinyatakan lulus dapat diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh persetujuan.
Your Correction