Correct Article 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Current Text
(1) Anggota Dewan Pengawas hanya dapat merangkap jabatan sebagai pengawas paling banyak 2 (dua) BPR lain atau BPR Syariah.
(2) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan sebagai:
a. Anggota Direksi pada badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta;
b. Pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. Pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(3) Bupati dan Wakil Bupati dilarang menjabat sebagai Dewan Pengawas.
Your Correction
