Correct Article 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Current Text
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah atau ke samping termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan dengan:
a. sesama anggota dewan pengawas; dan/atau
b. anggota direksi.
(2) Anggota Dewan Pengawas dilarang memberikan kuasa umum yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas.
(3) Anggota Dewan Pengawas dilarang mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada Perumda BPR Purwakarta dan Badan Hukum atau perseorangan yang diberi kredit oleh Perumda BPR Purwakarta.
(4) Anggota Dewan Pengawas dilarang mengambil keputusan dalam hal terjadi benturan kepentingan.
Your Correction
