Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk dapat diangkat sebagai dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) Harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. sehat jasmani dan rohani; b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; c. kompetensi; d. reputasi keuangan yang baik; e. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah; f. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen; g. berijazah Strata 1 (S-1); h. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali; i. tidak pernah dinyatakan pailit; j. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Pengawas, yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Your Correction