Correct Article 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATPURWAKARTA
Current Text
(1) Dewan Pengawas diangkat oleh KPM.
(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi, serta salah satu diantaranya menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(3) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan dan pembiayaan bagi kepentingan Perumda BPR Purwakarta.
(4) Jumlah anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPM.
(5) Anggota dewan pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Seluruh anggota Dewan Pengawas wajib berkedudukan di INDONESIA dan paling sedikit 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas harus bertempat tinggal di provinsi yang sama atau di kota/kabupaten pada provinsi lain yang berbatasan langsung dengan provinsi lokasi kantor pusat Perumda BPR Purwakarta.
(7) Anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki sertifikat kelulusan yang masih berlaku dari lembaga sertifikat profesi.
Your Correction
